Sejarah
Dibentuk pada tahun 2013 oleh Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis balai latihan kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Barat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pomerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja

VISI
“Mewujudkan lulusan yang kompeten”
MISI
1.Menyelenggarakan pelatihan yang berkualitas;
2.Menyelenggarakan pembinaan lulusan pelatihan secara berkesinambungan;
3.Mendayagunakan lulusan pelatihan secara optimal;
4.Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang handal;
5.Mewujudkan Balai Latihan Kerja Kompetensi sebagai Lembaga Pelatihan yang profesional.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kepala UPTD
Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka melaksanakan sebagaian kegiatan teknis operasioanal dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang Pelatihan Kerja untuk mempersiapkan calon tenaga kerja trampil dan mandiri.
Kepala UPTD menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan BLK
- Pengidentifikasian dan analisa kebutuhan pelatihan kerja
- Penyusunan rencana teknis operasional pelatihan kerja
- Pelaksanaan pelatihan kerja dan uji kompetensi
- Penyusunan bahan sosialisasi dan informasi program pelatihan
- Perekrutan peserta pelatihan
- Penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi
- Peningkatan kompetensi Instruktur
- Pelaksanaan bursa kerja khusus output pelatihan
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu kepala UPT dalarn melaksanakan urusan penyusunan rencana program dan kegiatan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat-menyurat dan kearsipan.
Kepala Sub Bagian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan bidang Ketatausahaan
- Pelayanan administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian, surat-menyurat,
kearsipan, dokumentasi - Penyusunan rencana kebutuhan serta memelihara sarana-prasarana
perkantoran - Pelaksanaan koordinasi serta penghimpunan pengelolaan administrasi keuangan
dan akuntansi - Penyusunan rencana, laporan dan pertanggungjawaban keuangan
- Pengkoordinasian kegiatan ketatausahaan dan pelaksanaan kegiatan
- Pelaksanaan tugas dan inventarisasi permasalahan di bidang ketatausahaan serta
mencari alternatif pemecahannya - Penyelenggaraan kerja sama yang baik dan saling mendukung
- Penyeienggaraan kegiatan atau memberikan petunjuk dan arahan kepada bawah!an
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
Sedangkan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Kelompok jabatan fungsional di lingkungan UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai keahlian dan kebutuhan.
- Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada poin (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas.
- Jumlah dan jenis jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Mitra Kami
El Bajo Commodus
Nisi lacus sed viverra tellus. Fermentum et sollicitudin.
LSM
Nisi lacus sed viverra tellus. Fermentum et sollicitudin
Program CSR
Nisi lacus sed viverra tellus. Fermentum et sollicitudin